Kamis, 15 November 2018

ETIKA PROFESI (LOGO-LOGO PROFESI)


ETIKA PROFESI







NURZAHRA HASANAH B / 35415243
4ID06





FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK

IKATAN BIDAN INDONESIA



Ikatan Bidan Indonesia (IBI) merupakan wadah persatuan dan lambang kesatuan bidan-bidan Indonesia. IBI secara resmi berdiri pada tanggal 24 Juni 1951, sebagai hasil Konfrensi Bidan Seluruh Indonesia yang diprakasai oleh Ikatan Bidan Jakarta, dan dikukuhkan sebagai badan hukum tanggal 15 Oktober 1954 dalam Lembaran Negara no J.A 5927.
A.    Lambang IBI seperti terlihat di atas memiliki arti sebagai berikut:
  1. Bentuk Bundar dan dilingkari dengan garis berwarna merah dan putih melambangkan arti persatuan abadi.
  2. Gambar dua buah Delima yang merupakan buah yang berisi biji dan air melambangkan kesuburan.
  3. Gambar Daun Dua Helai melambangkan kemampuan dari pasangan laki-laki dan perempuan untuk melanjutkan tumbuhnya bibit.
  4. Gambar ular dan cawan melambangkan simbol Dewa Aesculapius dan Dewi Hygea, dimana pelayanan kebidanan harus memelihara dan mempertahankan biji (bibit) agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
  5. Gambar Buah Delima yang Merekah melambangkan buah delima yang sudah matang, mengandung biji-biji (benih) yang telah matang (matur) dan sehat, sehingga dapat melanjutkan generasi penerus baru yang sehat dan berkualitas. Seorang bidan diharapkan bersiap diri menjadi tenaga pelayanan kesehatan yang profesional, untuk menghantarkan benih yang matur dan sehat tersebut menjadi calon generasi penerus yang mandiri serta berkualitas.
B.     IBI bertujuan:
1.        Menggalang dan mempererat persaudaraan antara sesama bidan khususnya dan sesama wanita pada umumnya.
2.        Membina, mengembangkan dan mempertinggi pengetahuan dan keterampilan anggota terutama dalam bidang profesi kebidanan
3.        Membantu pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan terutama dalam pemliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat
4.        Meningkatkan martabat dan kedudukan bidan dalam masyrakat.
C.     Kegiatan telah diselenggarakan oleh IBI baik dalam maupun luar negeri, adalah sebagai berikut:
1.        Menjadi anggota KOWANI
2.        Ikut serta sebagai pendiri Yayasan Pencegah Kebutaan Indonesia
3.        Menjadi anggota Internatonal Conpederation Midwives (ICM) yang berpusat di London.

D.    Kode Etik IBI
Sehubung dengan pelaksanaan Kode Etik Profesi, bisan di bantu oleh suatu lembaga yang disebut Majelis Pertimbangan Kode Etik Bidan Indonesia dan Majelis Pertimbangan Etika Profesi Bidan Indonesia. Dalam organisasi IBI terdapat Majelis Pertimbangan Etika Bidan (MPEB) dan Majelis Pembelaan Anggota (MPA).
  1. Dasar Penyusunan Majelis Pertimbangan Etika Profesi
Dasar penyusunan Majelis Pertimbangan Etika Profesi adalah Majelis Pembinaan dan Pengawasan Etik Pelayanan Medis (MP2EPM), yang meliputi:
a.      Kepmenkes RI no. 1464/Menkes/X/201.
Memberikan pertimbangan, pembinaan, pengawasan, dan mengikut sertakan terhadap semuaprofesi tenaga kesehatan dan sarana pelayanan medis.
b.      Peraturan Pemerintah no. 1464 Tahun 2010 BAB V Pasal 21
Pembinaan dan pengawasan terhadap dokter, dokter gigi dan tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
c.    Surat keputusan Menteri Kesehatan no. 640/Menkes/Per/X/1991, tentang pembentukan MP2EPM.
Dasar Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan atau MDTK adalah sebagai berikut:
1.      Pasal 14 Ayat 1 UUD 1945
2.      UU no. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan
3.      KEPRES tahun 1995 Tentang Pembentukan MDTK.
Tugas Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) adalah meneliti dan menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan.

E.     Standar Teknik
HPEQ atau singkatan dari Health Professional Education Quality (HPEQ) adalah salah satu project dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dalam hal ini mahasiswa ilmu kesehatan mendapat kesempatan yang lebih besar untuk berpendapat mengenai penatalaksanaan pendidikan khususnya pendidikan kesehatan yang mereka harapkan. Pada dasarnya, misi Ditjen Dikti dalam mendukung program mahasiswa ini adalah dalam rangka memperkuat karakter profesi, meningkatkan interprofessinal collaboration dan mempersiapkan lulusan agar dapat berdedikasi pada masyarakat sesuai dengan amanah profesi. Dukungan dari Proyek HPEQ Ditjen Dikti Kemdikbud RI dimulai sejak penyelenggaraan Indonesian Health Professional Student Summit di bulan November 2010 yang telah menghasilkan sebuah Deklarasi Mahasiswa Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia.
Proyek HPEQ diharapkan akan berkontribusi pada pencapaian peningkatan layanan kesehatan melalui peningkatan kualitas penyedia jasa kesehatan; dokter, dokter gigi, perawat, dan bidan. Tujuan tersebut akan dicapai melalui penguatan sistem dan institusi akreditasi program studi dan sertifikasi lulusan yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pendidikan professional kesehatan.

Secara lebih spesifik, tujuan proyek adalah untuk memperkuat kualitas kebijakan pendidikan profesional di bidang kesehatan di Indonesia melalui:
  1. Menjabarkan dan memastikan kompetensi profesional kesehatan melalui akreditasi bagi lembaga-lembaga pelatihan profesional kesehatan negeri maupun swasta.
  2. Mengembangkan prosedur dan standar uji kompetensi dan sertifikasi bagi tenaga profesional kesehatan secara nasional
  3. Membangun kapasitas institusi untuk menerapkan standar akreditasi dan sertifikasi melalui hibah kompetisi peningkatan kualitas pendidikan dokter.















PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA





A.       Lambang organisasi PPGI mencerminkan perwujudan dari :
  1. Segilima melambangkan simbol 5 sila Pancasila, berwarna hitam.
  2. Gigi Geraham sebagai simbol profesi, berwarna putih.
  3. Palang Hijau merupakan lambang kesehatan.
  4. Dasar pada segilima berwarna putih lambang kesucian, tulisan PPGI berwarna kuning emas.


B.     Kode Etik
Mengingat profesi perawat gigi merupakan tugas mulia yang tidak terlepas dari fungsi kemanusiaan dalam bidang kesehatan, maka perlu memiliki suatu kode etik yang dijiwai oleh nilainilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Seorang perawat gigi dalam menjalankan profesinya perlu membawa diri dalam sikap dan tindakan yang terpuji. Baik dalam hubungannya terhadap penderita, masyarakat, teman sejawat, maupun profesinya. Dengan Rachmat Tuhan Yang Maha Esa serta didorong keinginan luhur untuk mewujudkan martabat, wibawa dan kehormatan profesi perawat gigi, maka Perawat Gigi yang bergabung dalam wadah Persatuan Perawat Gigi Indonesia ( PPGI ) dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab merumuskan Kode Etik Perawat Gigi Indonesia yang wajib dihayati, ditaati dan diamalkan oleh setiap Perawat Gigi yang menjalankan profesinya di wilayah hukum Indonesia.
KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Setiap Perawat Gigi Indonesia harus senantiasa menjalankan profesinya secara optimal.
Pasal 2
Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib menjunjung tinggi norma-norma hidup yang luhur.
Pasal 3
Dalam menjalankan profesi, setiap Perawat Gigi Indonesia tidak dibenarkan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Kode Etik.
Pasal 4
Setiap Perawat Gigi Indonesia harus memberikan kesan dan keterangan atau pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
Pasal 5
Setiap Perawat Gigi Indonesia agar menjalin kerja sama yang baik dengan tenaga kesehatan lainnya.
Pasal 6
Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib bertindak sebagai motivator dan pendidik masyarakat.
Pasal 7
Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib berupaya meningkatkan kesehatan gigi dan mulut masyarakat dalam bidang promotif, preventive dan kuratif sederhana.
Pasal 8
Dalam menjalankan profesinya, setiap Perawat Gigi Indonesia wajib memberikan pelayanan yang sebaik mungkin kepada individu masyarakat.
Pasal 9
Dalam hal ini ketidakmampuan dan diluar kewenangan Perawat Gigi Indonesia berkewajiban merujuk kasus yang ditemukan kepada tenanga yang lebih ahli.
Pasal 10
Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib merahasiakan segala sesuatu yang ia ketahui tentang kliennya.
Pasal 11
Setiap Perawat gigi indonesia wajib memberikan pertolongan darurat dalam batas-batas kemampuan, sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali pada waktu itu ada orang lain yang lebih mampu memberikan pertolongan.

C.    Standar Profesi
Standar Profesi Perawat Gigi disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1035/Menkes/SK/1998 tentang Perawat Gigi. Standar Pendidikan Perawat Gigi, dimulai dari Tingkat Pendidikan Perawat Gigi Indonesia : sekolah Perawat Gigi,Sekolah Pengatur Rawat Gigi ,Akademi Kesehatan Gigi Program D III.DIV Perawat Gigi Pendidik / DIV Keperawatan Gigi. Penyelenggara pendidikan berorientasi kepada kemampuan yang harus dikuasai oleh peserta didik sehingga mereka kelak dapat melakukan tugas profesionalnya sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.
















INTERNATIONAL ORGANIZATION FOR STANDARDIZATION



Organisasi Internasional untuk Standardisasi (bahasa Inggris: International Organization for Standardization), (bahasa Perancis: Organisation internationale de normalisation) atau disingkat ISO adalah badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara. Dikarenakan singkatan dari masing-masing bahasa berbeda (IOS dalam bahasa Inggris dan OIN dalam bahasa Perancis) maka para pendirinya menggunakan singkatan ISO, (diambil dari bahasa Yunani: isos) yang berarti sama (equal). Penggunaan ini dapat dilihat pada kata isometrik atau isonomi.[4]
Didirikan pada 23 Februari 1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia. ISO merupakan lembaga nirlaba internasional, pada awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan standardisasi internasional untuk apa saja. Standar yang sudah kita kenal antara lain standar jenis film fotografi, ukuran kartu telepon, kartu ATM Bank, ukuran dan ketebalan kertas dan lainnya. Dalam menetapkan suatu standar tersebut mereka mengundang wakil anggotanya dari 130 negara untuk duduk dalam Komite Teknis (TC), Sub Komite (SC) dan Kelompok Kerja (WG). Peserta ISO termasuk satu badan standar nasional dari setiap negara dan perusahaan-perusahaan besar.
Penerapan ISO di suatu perusahaan berguna untuk:
  1. Meningkatkan citra perusahaan
  2. Meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan
  3. Meningkatkan efisiensi kegiatan
  4. Memperbaiki manajemen organisasi dengan menerapkan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan tindakan perbaikan (plan, do, check, act)
  5. Meningkatkan penataan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pengelolaan lingkungan
  6. Mengurangi risiko usaha
  7. Meningkatkan daya saing
  8. Meningkatkan komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak yang berkepentingan
  9. Mendapat kepercayaan dari konsumen/mitra kerja/pemodal
Macam-Macam Iso dalam Standar Industri:
1.      ISO 9001
2.      ISO 14001
3.      ISO 22000
4.      ISO/IEC 27001
5.      ISO/TS 16949
6.      ISO/IEC 17025
7.      ISO 28000
8.      ISO 50001

PANTUN ZAMAN SD

PANTUN ZAMAN SD JALAN-JALAN KE PASAR BARU JANGAN LUPA MEMBELI GELAS DENGARKANLAH NASIHAT GURU AGAR KITA NAIK KELAS JALAN-JA...