ETIKA
PROFESI
NURZAHRA
HASANAH B / 35415243
4ID06
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN
TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
IKATAN BIDAN INDONESIA
Ikatan Bidan
Indonesia (IBI) merupakan wadah persatuan dan lambang kesatuan bidan-bidan
Indonesia. IBI secara resmi berdiri pada tanggal 24 Juni 1951, sebagai hasil
Konfrensi Bidan Seluruh Indonesia yang diprakasai oleh Ikatan Bidan Jakarta,
dan dikukuhkan sebagai badan hukum tanggal 15 Oktober 1954 dalam Lembaran
Negara no J.A 5927.
A. Lambang IBI seperti
terlihat di atas memiliki arti sebagai berikut:
- Bentuk
Bundar dan dilingkari dengan garis berwarna merah dan putih melambangkan
arti persatuan abadi.
- Gambar
dua buah Delima yang merupakan buah yang berisi biji dan air melambangkan kesuburan.
- Gambar
Daun Dua Helai melambangkan kemampuan dari pasangan laki-laki dan
perempuan untuk melanjutkan tumbuhnya bibit.
- Gambar
ular dan cawan melambangkan simbol Dewa Aesculapius dan Dewi Hygea, dimana
pelayanan kebidanan harus memelihara dan mempertahankan biji (bibit) agar
dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
- Gambar
Buah Delima yang Merekah melambangkan buah delima yang sudah matang,
mengandung biji-biji (benih) yang telah matang (matur) dan sehat, sehingga
dapat melanjutkan generasi penerus baru yang sehat dan berkualitas.
Seorang bidan diharapkan bersiap diri menjadi tenaga pelayanan kesehatan
yang profesional, untuk menghantarkan benih yang matur dan sehat tersebut
menjadi calon generasi penerus yang mandiri serta berkualitas.
B.
IBI
bertujuan:
1.
Menggalang dan
mempererat persaudaraan antara sesama bidan khususnya dan sesama wanita pada
umumnya.
2.
Membina,
mengembangkan dan mempertinggi pengetahuan dan keterampilan anggota terutama
dalam bidang profesi kebidanan
3.
Membantu pemerintah
dalam pelaksanaan pembangunan terutama dalam pemliharaan dan peningkatan
derajat kesehatan masyarakat
4.
Meningkatkan martabat
dan kedudukan bidan dalam masyrakat.
C. Kegiatan telah
diselenggarakan oleh IBI baik dalam maupun luar negeri, adalah
sebagai berikut:
1.
Menjadi anggota
KOWANI
2.
Ikut serta sebagai
pendiri Yayasan Pencegah Kebutaan Indonesia
3.
Menjadi anggota
Internatonal Conpederation Midwives (ICM) yang berpusat di London.
D.
Kode
Etik IBI
Sehubung dengan
pelaksanaan Kode Etik Profesi, bisan di bantu oleh suatu lembaga yang disebut
Majelis Pertimbangan Kode Etik Bidan Indonesia dan Majelis Pertimbangan Etika
Profesi Bidan Indonesia. Dalam organisasi IBI terdapat Majelis Pertimbangan
Etika Bidan (MPEB) dan Majelis Pembelaan Anggota (MPA).
- Dasar
Penyusunan Majelis Pertimbangan Etika Profesi
Dasar penyusunan Majelis Pertimbangan
Etika Profesi adalah Majelis Pembinaan dan Pengawasan Etik Pelayanan Medis
(MP2EPM), yang meliputi:
a.
Kepmenkes RI no.
1464/Menkes/X/201.
Memberikan pertimbangan, pembinaan, pengawasan,
dan mengikut sertakan terhadap semuaprofesi tenaga kesehatan dan sarana
pelayanan medis.
b.
Peraturan Pemerintah
no. 1464 Tahun 2010 BAB V Pasal 21
Pembinaan dan pengawasan terhadap
dokter, dokter gigi dan tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya untuk
meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien dan melindungi masyarakat
terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
c.
Surat keputusan
Menteri Kesehatan no. 640/Menkes/Per/X/1991, tentang pembentukan MP2EPM.
Dasar Majelis
Disiplin Tenaga Kesehatan atau MDTK adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 14 Ayat 1 UUD
1945
2.
UU no. 36 tahun 2009
Tentang Kesehatan
3.
KEPRES tahun 1995
Tentang Pembentukan MDTK.
Tugas Majelis
Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) adalah meneliti dan menentukan ada atau
tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi yang
dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan.
E.
Standar Teknik
HPEQ atau singkatan
dari Health Professional Education Quality (HPEQ) adalah salah satu project
dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI, dalam hal ini mahasiswa ilmu kesehatan mendapat kesempatan yang
lebih besar untuk berpendapat mengenai penatalaksanaan pendidikan khususnya
pendidikan kesehatan yang mereka harapkan. Pada dasarnya, misi Ditjen Dikti
dalam mendukung program mahasiswa ini adalah dalam rangka memperkuat karakter
profesi, meningkatkan interprofessinal collaboration dan mempersiapkan lulusan
agar dapat berdedikasi pada masyarakat sesuai dengan amanah profesi. Dukungan
dari Proyek HPEQ Ditjen Dikti Kemdikbud RI dimulai sejak penyelenggaraan Indonesian Health Professional Student Summit di
bulan November 2010 yang telah menghasilkan sebuah Deklarasi Mahasiswa
Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia.
Proyek HPEQ
diharapkan akan berkontribusi pada pencapaian peningkatan layanan kesehatan
melalui peningkatan kualitas penyedia jasa kesehatan; dokter, dokter gigi,
perawat, dan bidan. Tujuan tersebut akan dicapai melalui penguatan sistem dan
institusi akreditasi program studi dan sertifikasi lulusan yang pada akhirnya
akan meningkatkan kualitas pendidikan professional kesehatan.
Secara lebih spesifik, tujuan proyek adalah untuk memperkuat kualitas kebijakan pendidikan profesional di bidang kesehatan di Indonesia melalui:
- Menjabarkan
dan memastikan kompetensi profesional kesehatan melalui akreditasi bagi
lembaga-lembaga pelatihan profesional kesehatan negeri maupun swasta.
- Mengembangkan
prosedur dan standar uji kompetensi dan sertifikasi bagi tenaga
profesional kesehatan secara nasional
- Membangun
kapasitas institusi untuk menerapkan standar akreditasi dan sertifikasi
melalui hibah kompetisi peningkatan kualitas pendidikan dokter.
PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA
A. Lambang organisasi
PPGI mencerminkan perwujudan dari :
- Segilima
melambangkan simbol 5 sila Pancasila, berwarna hitam.
- Gigi
Geraham sebagai simbol profesi, berwarna putih.
- Palang
Hijau merupakan lambang kesehatan.
- Dasar
pada segilima berwarna putih lambang kesucian, tulisan PPGI berwarna
kuning emas.
B. Kode Etik
Mengingat
profesi perawat gigi merupakan tugas mulia yang tidak terlepas dari fungsi
kemanusiaan dalam bidang kesehatan, maka perlu memiliki suatu kode etik yang
dijiwai oleh nilainilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Seorang perawat
gigi dalam menjalankan profesinya perlu membawa diri dalam sikap dan tindakan
yang terpuji. Baik dalam hubungannya terhadap penderita, masyarakat, teman
sejawat, maupun profesinya. Dengan Rachmat Tuhan Yang Maha Esa serta didorong
keinginan luhur untuk mewujudkan martabat, wibawa dan kehormatan profesi
perawat gigi, maka Perawat Gigi yang bergabung dalam wadah Persatuan Perawat
Gigi Indonesia ( PPGI ) dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab merumuskan
Kode Etik Perawat Gigi Indonesia yang wajib dihayati, ditaati dan diamalkan
oleh setiap Perawat Gigi yang menjalankan profesinya di wilayah hukum
Indonesia.
KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Setiap Perawat Gigi Indonesia harus
senantiasa menjalankan profesinya secara optimal.
Pasal 2
Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib
menjunjung tinggi norma-norma hidup yang luhur.
Pasal 3
Dalam menjalankan profesi, setiap
Perawat Gigi Indonesia tidak dibenarkan melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan Kode Etik.
Pasal 4
Setiap Perawat Gigi Indonesia harus
memberikan kesan dan keterangan atau pendapat yang dapat dipertanggung
jawabkan.
Pasal 5
Setiap Perawat Gigi Indonesia agar
menjalin kerja sama yang baik dengan tenaga kesehatan lainnya.
Pasal 6
Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib
bertindak sebagai motivator dan pendidik masyarakat.
Pasal 7
Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib
berupaya meningkatkan kesehatan gigi dan mulut masyarakat dalam bidang
promotif, preventive dan kuratif sederhana.
Pasal 8
Dalam menjalankan profesinya, setiap
Perawat Gigi Indonesia wajib memberikan pelayanan yang sebaik mungkin kepada
individu masyarakat.
Pasal 9
Dalam hal ini ketidakmampuan dan
diluar kewenangan Perawat Gigi Indonesia berkewajiban merujuk kasus yang
ditemukan kepada tenanga yang lebih ahli.
Pasal 10
Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib
merahasiakan segala sesuatu yang ia ketahui tentang kliennya.
Pasal 11
Setiap Perawat gigi indonesia wajib
memberikan pertolongan darurat dalam batas-batas kemampuan, sebagai suatu tugas
perikemanusiaan, kecuali pada waktu itu ada orang lain yang lebih mampu
memberikan pertolongan.
C. Standar Profesi
Standar Profesi Perawat Gigi disusun
berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan dan Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 1035/Menkes/SK/1998 tentang Perawat Gigi. Standar Pendidikan
Perawat Gigi, dimulai dari Tingkat Pendidikan Perawat Gigi Indonesia : sekolah
Perawat Gigi,Sekolah Pengatur Rawat Gigi ,Akademi Kesehatan Gigi Program D III.DIV Perawat Gigi Pendidik / DIV Keperawatan
Gigi. Penyelenggara pendidikan berorientasi kepada kemampuan yang harus
dikuasai oleh peserta didik sehingga mereka kelak dapat melakukan tugas
profesionalnya sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.
INTERNATIONAL ORGANIZATION FOR
STANDARDIZATION
Organisasi Internasional untuk Standardisasi (bahasa Inggris: International
Organization for Standardization), (bahasa Perancis: Organisation
internationale de normalisation) atau disingkat ISO adalah badan penetap standar internasional yang terdiri dari
wakil-wakil dari badan standardisasi
nasional setiap negara. Dikarenakan singkatan dari masing-masing bahasa berbeda
(IOS dalam bahasa Inggris dan OIN dalam bahasa Perancis) maka para pendirinya
menggunakan singkatan ISO, (diambil dari bahasa Yunani: isos) yang berarti sama (equal).
Penggunaan ini dapat dilihat pada kata isometrik atau isonomi.[4]
Didirikan
pada 23 Februari 1947,
ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia. ISO merupakan
lembaga nirlaba internasional, pada awalnya dibentuk
untuk membuat dan memperkenalkan standardisasi internasional untuk apa saja.
Standar yang sudah kita kenal antara lain standar jenis film fotografi, ukuran
kartu telepon, kartu ATM Bank, ukuran dan ketebalan kertas dan
lainnya. Dalam menetapkan suatu standar tersebut mereka mengundang wakil
anggotanya dari 130 negara untuk duduk dalam Komite Teknis (TC), Sub Komite
(SC) dan Kelompok Kerja (WG). Peserta ISO termasuk satu badan standar nasional dari
setiap negara dan perusahaan-perusahaan besar.
Penerapan ISO di suatu perusahaan
berguna untuk:
- Meningkatkan
citra perusahaan
- Meningkatkan
kinerja lingkungan perusahaan
- Meningkatkan
efisiensi kegiatan
- Memperbaiki
manajemen organisasi dengan menerapkan perencanaan, pelaksanaan,
pengukuran dan tindakan perbaikan (plan, do, check, act)
- Meningkatkan
penataan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal
pengelolaan lingkungan
- Mengurangi
risiko usaha
- Meningkatkan
daya saing
- Meningkatkan
komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak yang
berkepentingan
- Mendapat
kepercayaan dari konsumen/mitra kerja/pemodal
Macam-Macam
Iso dalam Standar Industri:
1.
ISO 9001
2.
ISO 14001
3.
ISO 22000
4.
ISO/IEC 27001
5.
ISO/TS 16949
6.
ISO/IEC 17025
7.
ISO 28000
8.
ISO 50001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar