BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
berkedaulatan dan merdeka dimana bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur
urusan dalam negerinya sendiri tanpa ada campur tangan lagi dari negera luar
dalam urusan pemerintahan . Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi
perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia , terutama yang berkaitan
dengan kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik . Pada awal masa
kemerdekaan , kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik . Kondisi
indonesia masih belum tertata dengan baik dan belum stabil . Tetapi , setelah
beberapa tahun berjalan kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan
membaik . Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur
sistem pemerintahannya sendiri .
Di zaman sekarang yaitu zaman yang
serba modern dengan mulai lunturnya rasa nasionalisme banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti
akan makna politik bebas aktif yang digunakan oleh Indonesia, dan tidak sedikit
di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut .
Oleh karena itu , kiranya kita perlu untuk membahas tentang politik dan
strategi bangsa Indonesia.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1.
Apakah pengertian politik , strategi, dan politik strategi nasional?
2.
Apakah dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional (Polstranas)?
3.
Apakah penyusunan politik dan strategi nasional?
4.
Apakah stratifikasi politik nasional?
5.
Apakah politik pembangunan nasional dan manajemen nasional?
6.
Apakah implementasi politik dan strategi nasional?
1.3 TUJUAN PENULISAN
Tujuan
dari dilakukannya penulisan makalah ini selain sebagai tugas pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk :
1.
Untuk mengetahui pengertian politik , strategi, dan politik strategi nasional.
2.
Untuk mengetahui dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional
(Polstranas).
3.
Untuk mengetahui penyusunan politik dan strategi nasional.
4.
Untuk mengetahui stratifikasi politik nasional.
5.
Untuk mengetahui politik pembangunan nasional dan manajemen nasional.
6.
Untuk mengetahui implementasi politik dan strategi nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN
POLITIK, STRATEGI, DAN POLITIK STRATEGI NASIONAL
1.Pengertian
Politik
Kata politik secara etimologis berasal
dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”. “Politeai” berasal dari kata “polis” yang
berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan “teai” yang
berarti urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang
berbeda yaitu “politics” dan “policy” menjadi satu kata yang sama yaitu
politik. Politik adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat
yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu.
Policy diartikan kebijakan, adalah
penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin
tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan yang dikehendaki.
Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik
(negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut
dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan
(decision making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu
menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas
dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu
perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang
menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada.
Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan
itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang (authority), yang digunakan
untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam
proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun
paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya
merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka. Dari uraian
tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
a.Negara
b.Kekuasaan
c.Pengambilan
Keputusan
d.Kebijakan
Umum
e.Distribusi
dan alokasi sumber daya
a.
Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam
suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh
rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama
dan negara merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah
yang berdaulat.
b.
Kekuasaan
Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku
seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginnannya. Dalam politik perlu
diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.
c.
Pengambilan Keputusan
Pengambilan
Keputusan sebagai aspek utama dari politik, dan dalam pengambilan keputusan
perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu
dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.
Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
d.
Kebijakan Umum
Kebijakan
(policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau
kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama
yang ingin dicapai secara bersama pula oleh karena itu diperlukan rencana yang
mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
e.
Distribusi
Distribusi
adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (Values) dalam masyarakat. Nilai
adalah sesuatu yang diinginkan, atau yang penting dengan demikian nilai harus
dibagi secara adil. Jadi politik itu membicarakan bagaimana pembagian dan
pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
2.Pengertian
Strategi
Kata
strategi berasal dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang berarti
“the art of general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam
peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah
pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.
Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad
modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep
atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan
secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga.
Arti
strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau
tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak
hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah
meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan
ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik,
ekonomi, sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
sebelumnya.
3.Pengertian
Politik Strategi Nasional (Polstranas)
Politik
Strategi Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta
penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Dalam
melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya
strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional
adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
2.2 DASAR PEMIKIRAN
PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Dasar pemikiran penyusunan politik dan
strategi nasional yang terkandung dalam sistem manajemen nasional, berlandaskan ideologi Pancasila,
UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi
nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD
1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR,
DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure
group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan
strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh
presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima
GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah
non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden
sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Indonesia menuangkan politik
nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari
Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan
negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara
menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan
kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan
strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan
pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan.
Pemikiran strategis adalah kegiatan
yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang
dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya
dilakukan telaah strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang
akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan.
Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu
suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan
lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh,
analisis kemampuan yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya
penilaian terhadap pelaksanaan strategi. Wawasan strategi harus mengacu pada
tiga hal penting, di antaranya adalah:
a.
Melihat jauh ke depan; pencapaian
kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus
mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat
desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan.
b.
Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang
mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh.
c.
Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena
strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana
strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu
sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang
sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer.
2.3 PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL.
Politik dan strategi nasional disusun
berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Lembaga – lembaga yang berhak
menyusun politik dan strategi nasional yaitu, MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA.
Lembaga – lembaga tersebut dinamakan “suprastruktur politik”. Pranata politik
yang berasal bukan dari lembaga yaitu, partai politik, ormas, media massa,
kelompok penekan dan kelompok kepentingan. Pranata politik tersebut dinamakan
dengan “infrastruktur politik”.
Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden
menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan
lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan.
2.4
STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Stratifikasi
politik nasional dalam Negara republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Tingkat penentu kebijakan puncak
a.
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup
penentuan undang – undang dasar. Kebijakan tingkat tinggi dilaksanakan oleh
MPR.
b.
Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti yang
tercantum dalam pasal 10 – 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak
termasuk kewenangan presiden sebagai kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan
nasional yang ditentukan oleh kepala Negara dapat berupa dekrit, peraturan atau
piagam kepala Negara.
2.
Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah
tingkat kebijakan puncak yang lingkupnya
menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah – masalah besar.
3.
Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang
utama pemerintah. Kebijakan ini merupakan penjabaran kebijakan umum guna
merumuskan strategi administrasi system dan prosedur dalam bidang tersebut.
Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan
tingkat diatasnya.
4.
Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam
satu sector dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana program dan kegiatan.
5.
Tingkat penentu kebijakan di daerah
a.
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak
pada gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya
masing – masing.
b.
Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan
persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk peraturan daerah tingkat !
maupun II.
2.5
POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL
Makna
Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha
peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan
dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa
dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang
berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral
dan etikanya.
Tujuan pembangunan nasional itu sendiri
adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia.
Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga
merupakan ranggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap
warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan
pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Keikursertaan setiap warga negara dalam
pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti
program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati
segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan
keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang
bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah
sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat
Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang bersifat lahiriah
dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya
sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan
prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh
pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana
ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk
mengetahui bagaimana proses pembangunan nasional itu berlangsung, kita harus
memahami manajemen nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
Manajemen
Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya
merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah
“sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat
komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan
pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan
terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka
dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran
{learning process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan
yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional
merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai
kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber
dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan
yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan
(policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation), dan
penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap berbagai
kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana, dapat dikatakan
bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur,
proses, rungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
a. Unsur, Struktur dan Proses
Secara
sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang
ketatanegaraan meliputi:
1)
Negara sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan,
pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa,
termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan
masyarakat umum (public goods and services).
2)
Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan
sistem nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai
landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
3)
Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan
kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4)
Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai
kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan
penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
b. Fungsi Sistem Manajemen Nasional
Fungsi di sini dikaitkan dengan pengaruh,
efek atau akibat dari terselenggaranya kegiatan terpadu sebuah organisasi atau
sistem dalam rangka pembenahan (adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) dengan
tata lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai
tujuan-tujuannya.
Fungsi-fungsi
tersebut adalah:
1)
Perencanaan sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai
kebijaksanaan yang dirumuskan.
2)
Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan, dan koordinasi selama pelaksanaan.
3)
Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah
pelaksanaan selesai.
Ketiga
fungsi TPKB tersebut merupakan proses pengelolaan lebih lanjut secara
strategis, manajerial dan operasional terhadap berbagai keputusan
kebijaksanaan.
Pada
aspek arus keluar, SISMENNAS diharapkan menghasilkan:
1)
Aturan, norma, patokan, pedoman, dan Iain-lain, yang secara singkat dapat
disebut kebijaksanaan umum (public policies).
2)
Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, maupun pelaksanaan berbagai kebijaksanaan
nasional yang lazimnya dijabarkan dalam sejumlah program dan kegiatan.
3)
Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang
timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka
pemeliharaan tertib hukum.
Berdasarkan uraian di atas, dapat
dikatakan bahwa pada arus keluar SISMENNAS memiliki tiga fungsi utama berikut:
pembuatan aturan (rule making), penerapan aturan (rule aplication), dan
penghakiman aturan (rule adjudication) yang mengandung arti penyelesaian
perselisihan berdasarkan penentuan kebenaran peraruran yang berlaku.
Visi
Pembangunan Nasional
1. Terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa, dan
negara yang aman bersatu, rukun, dan damai.
2. Terwujudnya masyarakat, bangsa, dan negara
yang menjunjung tinggi hukun, kesetaraan dan hak asasi manusia.
3. Terwujudnya perekonomian yang mampu
menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak, serta memberikan
pondasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan.
Misi
Pembanggunan Nasional
1. Mewujudkan Indonesia yang aman dan damai
2. Mewujudkan Indonesia yang adil dan
demokratis; serta
3. Mewujudkan Indonesia yang sejahtera.
2.6 IMPLEMENTASI POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Implementasi politik
dan strategi nasional
di bidang hukum:
a. Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan
masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka
supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
b. Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional
yang diskriminatif, termasuk ketidak
adilan gender dan ketidak sesuaianya dengan reformasi melalui
program legalisasi.
c. Menegakkan hukum secara konsisten untuk
lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta
menghargai hak asasi manusia.
d. Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
e. Meningkatkan integritas
moral dan keprofesionalan aparat penegak
hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan
kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan
prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
Penyelenggara
Negara:
a. Membersihkan penyelenggara
negara dari praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme dengan
memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,
meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan
masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
b. Meningkatkan kualitas aparatur negara
dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karier berdasarkan
prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
c. Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan
pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan
tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
d. Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan
birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara
transparan bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
e. Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri
Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk menciptakan aparatur
yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung
jawab profesional,produktif dan efisien.
f. Memantapkan netralisasi politik pegawai
negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
1.
Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik
(negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut
dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan
(decision making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu
menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas
dari tujuan-tujuan yang telah dipilih.
2.
Strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan
peperangan.
3.
Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta
penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
4.
Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam
sistem manajemen nasional, berlandaskan
ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
5.
Politik dan strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD
1945. Lembaga – lembaga yang berhak menyusun politik dan strategi nasional
yaitu, MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Lembaga – lembaga tersebut dinamakan
“suprastruktur politik”.
6.
Stratifikasi politik nasional dalam Negara republik Indonesia yaitu, Tingkat
penentu kebijakan puncak, Tingkat kebijakan umum, Tingkat penentu kebijakan
khusus, Tingkat penentu kebijakan teknis, Tingkat penentu kebijakan di daerah.
7.
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
8.
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat
jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah
sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya
adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis
secara menyeluruh dan terpadu.
9.
Implementasi politik dan
strategi nasional di
bidang hukum:
a.
Mengembangkan budaya hukum
disemua lapisan masyarakat untuk
terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan
tegaknya negara hukum.
b.Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidak adilan gender dan
ketidak sesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
c.
Menegakkan hukum secara
konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran,
supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
d.
Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional terutama yang
berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan
bangsa dalam bentuk undang–undang.
e.
Meningkatkan integritas moral
dan keprofesionalan aparat penegak
hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan
kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan
prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.