BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Secara konsepsional,
wawasan nusantara (Wawasan) merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia.
Perumusan wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjutnya disebut Wawasan
Nusantara, itu merupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan
Republik Indonesia. Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa
Indonesia dibangun atas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia
didasarkan pada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilkan
konsepsi Wawasan Nusantara.jadi Wawasan Nusantara merupakan penerapan dari
teori geopolitik bangsa Indonesia.
Wawasan
nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori
wawasan nasioanal secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh
paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
Apa pengertian, hakikat, dan kedudukan
Wawasan Nusantara?
Apa pengertian Geopolitik?
Bagaimana Wawasan Nusantara sebagai
Geopolitik Indonesia?
Bagaimana Perwujudan Wawasan Nusantara?
1.3 Tujuan
Untuk mengetahui pengertian, hakikat,
dan kedudukan Wawasan Nusantara!
Untuk mengetahui pengertian Geoplitik!
Untuk mengetahui Wawasan Nusantara
sebagai Geopolitik Indonesia!
Untuk mengetahui Perwujudan Wawasan
Nusantara!
BAB
II
WAWASAN
NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA
2.1
Pengertian Wawasan Nusantara
A. Pengertian Wawasan Nusantara
Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan
Nusantara. Wawasan berasal dari kata Wawas (bahasa jawa) yang berarti
pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah pandangan,
tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan
cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau
atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur.
Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, ian
yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu samudra Hindia dan
Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “nusantara” digunakan sebagai
pengganti nama Indonesia.
Sedangkan terminologis, Wawasan menurut beberapa pendapat sebagai
berikut :
a.
Menurut prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua
aspek kehidupan yang beragam.”
b.
Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c.
Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi tap.
MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.”
Berdasarkan pendapat-pendapat diatas, secara sederhana wawasan nusantara
berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya.
B.
Hakikat Wawasan Nusantara
Kita memandang bangsa Indonesia
dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara
adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat
Wawasan Nusantara adalah “persatuan
bangsa dan kesatuan wilayah.
Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat
Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan.
C. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berkedudukan
sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan
dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan
Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan
Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia.
2.2. Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Menurut
Bangsa Indonesia
A. Geopolitik sebagai Ilmu Bumi
Politik
Geopolitik secara etimologi berasal
dari bahasa yunani, yaitu Geo yang berarti bumi dan tidak lepas dari pengaruh
letak serta kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah hidup. Geopolitik
dimaknai sebagai penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan
dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
Istilah geopolitik pertama kali
diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi politik (political geography)
yang kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi geographical politic,
disingkat geopolitik.
Teori-Teori Geopolitik :
a.
Teori Geopolitik Frederich Ratzel (1844-1904), berpendapat bahwa negara
itu seperti organisme yang hidup. Pertumbuhan Negara mirip dengan pertumbuhan
organisme yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh
dengan subur. Makin luas ruang hiduo maka Negara akan semakin bertahan, kuat,
dan maju. Teori ini dikenal sebagai teori organisme atau teori biologis.
b.
Teori Geopolitik Rudolf Kjellen (1864-1922), Negara adalah satuan dan
sistem politik yang menyeluruh yang meliputi bidang geopolitik, ekonomi politik
, demo politik social politik, dan krato politik. Negara sebagai organisme yang
hidup dan intelektual harus mampu mempertahankan dan mengembangkan dirinya
dengan melakukan ekspansi.
c.
Teori Geopolitik Karl Haushofer (1896-1946), melanjutkan pandangan
Ratzel dan Kjellen terutama pandangan tentang lebensraum dan paham
ekspansionisme. Jika jumlah penduduk suatu wilayah Negara semakin banyak
sehingga tidak sebanding lagi dengan luas wilayah, maka Negara tersebut harus
berupaya memperluas wilayahnya sebagai ruang hidup bagi warga Negara. Untuk
mencapai maksud tersebut, Negara harus mengusahakan :
·
Autarki, yaitu cita-cita untuk memenuhi kebutuhan sendiri tanpa bergantung pada Negara lain.
·
Wilayah-wilayah yang dikuasai (pan-regional), yaitu:
a.
Pan Amerika sebagai “perserikatan wilayah” dengan Amerika Serikat
sebagai pemimpinnya.
b.
Pan Asia Timur, mencakup bagian timur Benua Asia, Australia dan wilayah
kepulauan dimana Jepang sebagai penguasa.
c.
Pan Rusia India yang mencakup wilayah Asia Barat, Eropa Timur, dan rusia
yang dikuasai Rusia.
d.
Pan Eropa Afrika mencakup Eropa Barat , tidak termasuk Inggris dan Rusia
dikuasai oleh jerman.
Teori geopolitik Karl Haushofer ini
dipraktikkan oleh Nazi Jerman dibawah
pimpinan Hittler sehingga menimbulkan perang dunia dua.
d.
Teori Geopolitik Halford Mackinder (1861-1947), mempunyai konsepsi
geopolitik yang lebih strategik, yaitu dengan penguasaan daerah-daerah
‘jantung’ dunia, sehingga pendapatnya dikenal dengan teori daerah Jantung.
Barang siapa menguasai “daerah jantung” (Eropa Timur dan Rusia) maka ia akan
menguasai pulau dunia (Eropa, Asia, dan Afrika)yang pada akhirnya akan
menguasai dunia. Berdasarkan hal ini muncullah konsep Wawasan Benua atau konsep
kekuatan di darat.
e.
Teori Geopolitik Alfred Tayer Mahan (1840-1914),mengembangkan lebih
lanjut konsepsi geopolitik dengan memperhatikan perlunya memamfaatkan serta
mempertahankan sumber daya laut termasuk akses ke laut. Sehingga, tidak hanya
pembangunan armada laut saja yang diperlukan, namun lebih luas juga membangun
kekuatan maritim. Berdasarkan hal
tersebut, muncul konsep Wawasa Bahari atau konsep kekuatan di laut. Barang
siapa menguasai lautan akan menguasai kekayaan dunia.
f.
Teori Geopolitik Guilio Douhet(1869-1930), William Mitche(1878-1939),
Saversky dan JFC Fuller, mempunyai pendapat lain dibandingkan dengan para
pendahulunya. Keduanya melihat kekuatan dirgantara lebih berperan dalam
memenangkan peperangan melawan musuh. Untuk itu mereka berkesimpulan bahwa
membangun armada atau angkatan udara lebih menguntungkan sebab angkatan udara
memungkinkan beroperasi sendiri tanpa di Bantu oleh angkatan lainnya. Disamping
itu, angkatan udara dapat menghancurkan musuh di kandang itu sendiri.
Berdasarkan hal ini maka muncullah konsep Wawasan Dirgantara (konsep kekuatan
di udara).
g.
Teori Geopolitik Nicholas J.Spijkman (1879-1936), terkenal dengan teori
Daerah Batas. Dalam teorinya, ia membagi dunia dalam empat wilayah :
·
Pivot area, mencakup wilayah daerah jantung.
·
Offshore continent land, mencakup wilayah pantai benua Eropa-Asia.
·
Oceanic Belt, mencakup wilayah pulau di luar Eropa-Asia, Afrika selatan
·
New World, mencakup wilayah Amerika.
Atas pembagian dunia menladi empat
wilayah ini, Spijkman memandang diperlunya kekuatan kombinasi dari
Angkatan-angkatan Perang untuk dapat menguasai wilayah-wilayah yang dimaksud.
Pandangannya ini menghasilkan teori Garis Batas (Rimland) yang dinamakan
Wawasan Kombinasi.
B. Paham Geopolitik Bangsa Indonesia
Paham geopolitik bangsa Indonesia terumuskan dalam konsepsi Wawasan
Nusantara. Bagi bangsa Indonesia, geopolitik merupakan pandangan baru dalam
mempertimbangkan faktor-faktor geografis wilayah Negara untuk mencapai tujuan
nasionalnya. Untuk Indonesia, geopolitik adalah kebijakan dalam rangka mencapai
tujuan nasional dengan memamfaatkan keuntungan letak geografis Negara
berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis tersebut.
Secara geografis, Indonesia memiliki ciri khas, yakni diapit dua samudra
dan dua benua serta terletak dibawah orbit Geostationary Satellite Orbit (GSO).
Dan Indonesia bisa bisa disebut sebagai Benua Maritim Indonesia. Wilayah Negara
Indonesia tersebut dituangkan secara yuridis formal dalam Pasal 25A UUD 1945
Amandemen IV. Atas dasar itulah Indonesia mengembangkan paham geopolitik
nasionalnya, yaitu Wawasan Nusantara. Dan secara historis, wilayah Indonesia
sebelumnya adalah wilayah bekas jajahan Belanda yang dulunya disebut Hindia
Belanda.
Berdasarkan fakta geografis dan sejarah inilah, wilayah Indonesia
beserta apa yang ada di dalamnya dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan
atau Wawasan nasional Indonesia ini dinamakan Wawasan Nusantara. Wawasan
Nusantara sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.
2.3.
Perwujudan Wawasan Nusantara
A.
Perumusan Wawasan Nusantara
Konsepsi Wawasan Nusantara
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dalam ketetapan MPR
mengenai GBHN. Secara berturut-turut ketentuan tersebut adalah :
Tap MPR No. IV \ MPR \ 1973
Tap MPR No. IV \ MPR \ 1978
Tap MPR No. II \ MPR \ 1983
Tap MPR No. II \ MPR \ 1988
Tap MPR No. II \ MPR \ 1993
Tap MPR No. II \ MPR \ 1998
Dalam ketetapan tersebut dinyatakan
bahwa Wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dalam mencapai Tujuan
Pembangunan Nasional adalah Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara adalah wawasan
nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD 1945.
Hakikat dari wawasan nusantara
adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia. Cara pandang bangsa
Indonesia tersebut mencakup :
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai
Satu Kesatuan Politik
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai
Satu Kesatuan Ekonomi
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai
Satu Kesatuan Sosial Budaya
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai
Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan
Masing-masing cakupan arti
dari Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, Ekonomi,
Sosial Budaya, Pertahanan Keamanan (POLEKSOSBUDHANKAM) tersebut tercantum dalam GBHN.
GBHN terakhir yang memuat
rumusan mengenai Wawasan Nusantara adalah GBHN 1998 yaitu dalam Ketetapan MPR
No. II \ MPR \ 1998. Pada GBHN 1999 sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPR
No. IV \ MPR \ 1999 tidak lagi ditemukan rumusan mengenai Wawasan Nusantara.
Pada masa sekarang ini, dengan tidak
adanya lagi GBHN, rumusan Wawasan Nusantara menjadi tidak ada. Meski demikian
sebagai konsepsi politik ketatanegaraan Republik Indonesia, wilayah Indonesia
yang berciri nusantara kiranya tetap dipertahankan. Hal ini tertuang dalam
Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah
yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dangan Undang-Undang”. Undang-Undang
yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan
Indonesia.
B.
Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
a). Wilayah Daratan
Wilayah daratan adalah daerah
dipermukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di permukaan
bumi.
b). Wilayah Perairan
Wilayah perairan Indonesia meliputi
laut territorial, perairan kepulauan, dan peraran pendalaman.
c).
Wilayah Udara
Wilayah udara adalah wilayah yang
berada di atas wilayah daratan dan lautan (perairan) negara itu. Seberapa jauh
kedaulatan negara terhadap wilayah udara di atasnya, terdapat beberapa aliran,
yaitu :
1)
Teori Udara Bebas
2)
Teori Negara Berdaulat di Udara
C.
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Konsepsi Wawasan Nusantara
mengandung tiga unsur dasar, yaitu :
a)
Wadah (Contour
b)
Isi (Content)
c)
Tata Laku (Conduct)
D.
Tujuan dan Mamfaat Wawasan Nusantara
a)
Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan Wawasan Nusantara terdiri
atas dua :
1.
Tujuan ke dalam, yaitu menjamin perwujudan persatuan kesatuan
segenap aspek kehidupan nasional,
yaitu politik, ekonomi, social budaya, pertahanan keamanan.
2.
Tujuan ke luar, yaitu terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang
serba berubah, dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social serta mengembangkan suatu
kerja sama dan saling menghormati.
b)
Mamfaat Wawasan Nusantara
Mamfaat Wawasan Nusantara adalah sebagai
berikut :
1.
Diterima dan diakuinya konsepsi Nusantara di forum internasional.
2.
Pertambahan luas wilayah
teritorial Indonesia.
3.
Pertambahan luas wilayah sebagai
ruang hidup memberikan potensi sumber daya yang besar bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat.
4.
penerapan wawasan nusantara menghasilkan cara pandang tentang keutuhan
wilayah nusantara yang perlu dipertahankan oleh bangsa Indonesia.
5.
Wawasan Nusantara menjadi salah satu sarana integrasi nasional.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Secara sederhana wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia
terhadap diri dan lingkungannya. Kita memandang bangsa Indonesia dengan
Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah
keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan
kesatuan wilayah. Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan
nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi
bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa
yang satu dengan wilayah yang satu dan
utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi
ketatanegaran Republik Indonesia.
Berdasarkan fakta geografis dan sejarah, wilayah Indonesia beserta apa
yang ada di dalamnya dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan atau Wawasan nasional
Indonesia ini dinamakan Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi
geopolitik bangsa Indonesia.
3.2.
Saran
Semoga dengan adanya makalah ini
dapat bermanfaat terutama bagi penulis sendiri dan bagi pembaca lainnya serta
menambah wawasan dalam bidang karya ilmiah.
DAFTAR
PUSTAKA