Kamis, 15 Desember 2016

Ketahanan Nasional

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai.

1.2 Rumusan Masalah
Dalam paper ini akan dibahas beberapa masalah, diantaranya :
1. Bagaimana ancaman bagi negara Indonesia ?
2. Apa saja asas-asas ketahanan nasional ?
3. Bagaimana sifat-sifat ketahanan nasional ?
4. Bagaiman kedudukan dan fungsi ketahanan nasional ?
5. Bagaimana konsepsi ketahanan nasional ?






BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Beberapa Ancaman Dalam dan Luar Negeri
Beberapa ancaman dalam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa Indonesia dengan adadnya tekad bersama-sama menggalang kesatuan dan kecintaan bangsa. Berbagai pemberontakan PKI, RMS (Republik Maluku Selatan), PRRI Permesta dan juga gerakan sparatis di Timor- Timur yang pernah menyatakan dirinya berintegrasi dengan Indonesia, meskipun akhirnya kenyataan politik menyebabkan lepasnya kembali daerah tersebut. Ancaman sparatis dawasa ini ditunjukan dengan banyaknya wilayah atau propinsi di Indonesia yang menginginkan dirinya merdeka lepas dari Indonesia seperti Aceh, Riau, Irian Jaya, dan beberapa daerah lain begitu pila beberapa aksi provokasi yang mengganggu kestabilan kehidupan sampai terjadinya berbagai kerusuhan yang diwarnai nuansa etnis dan agama dan gangguan dari luar adalah gangguan dari negara lain yang ingin menguasai pulau-pulau kecil yang masih berada di didalam wilayah NKRI namun dekat dengan wilayah negara lain. Bangsa Indonesia telah berusaha menghadapi semua ini dengan semangat persatuan dan keutuhan, meskipun demikian gangguan dan ancaman akan terus ada selama perjalanan bangsa, maka diperlukan kondisi dinamis bangsa yang dapat mengantisipasi keadaan apapun terjadi dinegara ini..

2.2 Asas – Asas Ketahanan Nasional
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).

a) . Asas kesejahtraan dan keamanan
   Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.

b). Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
         Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.

c). Asas kekeluargaan
   Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.

2.3 Sifat-sifat Ketahanan Nasional
Beberapa sifat ketahanan nasional yang ada mingkin akan kami jabarkan seperti dibawah ini :
Ø Mandiri

Maksudnya adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini merupakan prasyarat untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama perlu dilandasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain

Ø Dinamis
Artinya tidak tetap, naik turun tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya. Dinamika ini selalu diorientasikan kemasa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.

Ø Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional yang berlanjut dan berkesinambungan tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa. Dengan ini diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Atas dasar pemikiran diatas, maka berlaku logika, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.

Ø Konsultasi dan kerjasama
Hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada moral dan kepribadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing didalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha mengutamakan konfrontasi serta tidak ada hasrat mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.

2.4 Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional
            Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :
a). Kedudukan :
ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.

b). Fungsi :
Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.

2.5 Ketahanan Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa dan negar serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti dibawah ini :

Ø Ketangguhan
Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.

Ø Keuletan
Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.

Ø Identitas
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.

Ø Integritas
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.

Ø Ancaman
Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.

Ø Hambatan dan gangguan
Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.





BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Negara Indonesia adalah negara yang solid terdiri dari berbagai suku dan bangsa, terdiri dari banyak pulau-pulau dan lautan yang luas. Jika kita sebagai warga negara ingin mempertahankan daerah kita dari ganguan bangsa/negara lain, maka kita harus memperkuat ketahanan nasional kita. Ketahanan nasional adalah cara paling ampuh, karena mencakup banyak landasan seperti : Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, jadi dengan demikian katahanan nasional kita sangat solid.


Selasa, 08 November 2016

Wawasan Nusantara

BAB 1
PENDAHULUAN

 1.1  Latar belakang
Secara konsepsional, wawasan nusantara (Wawasan) merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusan wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjutnya disebut Wawasan Nusantara, itu merupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangun atas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan pada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilkan konsepsi Wawasan Nusantara.jadi Wawasan Nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.
            Wawasan nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasioanal secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.

1.2  Rumusan Masalah
Apa pengertian, hakikat, dan kedudukan Wawasan Nusantara?
Apa pengertian Geopolitik?
Bagaimana Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia?
Bagaimana Perwujudan Wawasan Nusantara?

1.3  Tujuan
Untuk mengetahui pengertian, hakikat, dan kedudukan Wawasan Nusantara!
Untuk mengetahui pengertian Geoplitik!
Untuk mengetahui Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia!
Untuk mengetahui Perwujudan Wawasan Nusantara!









BAB II
WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA

2.1 Pengertian Wawasan Nusantara
     A. Pengertian Wawasan Nusantara
          Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata Wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, ian yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.
         Sedangkan terminologis, Wawasan menurut beberapa pendapat sebagai berikut :
a.      Menurut prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
b.      Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c.      Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
          Berdasarkan pendapat-pendapat diatas, secara sederhana wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya.
B.     Hakikat Wawasan Nusantara
           Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan  Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
           Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan.
     C.   Kedudukan Wawasan Nusantara
           Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah  yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia.

2.2.  Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Menurut Bangsa Indonesia
     A.   Geopolitik sebagai Ilmu Bumi Politik
           Geopolitik secara etimologi berasal dari bahasa yunani, yaitu Geo yang berarti bumi dan tidak lepas dari pengaruh letak serta kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah hidup. Geopolitik dimaknai sebagai penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
           Istilah geopolitik pertama kali diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi politik (political geography) yang kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi geographical politic, disingkat geopolitik.
Teori-Teori Geopolitik :
a.      Teori Geopolitik Frederich Ratzel (1844-1904), berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang hidup. Pertumbuhan Negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Makin luas ruang hiduo maka Negara akan semakin bertahan, kuat, dan maju. Teori ini dikenal sebagai teori organisme atau teori biologis.
b.      Teori Geopolitik Rudolf Kjellen (1864-1922), Negara adalah satuan dan sistem politik yang menyeluruh yang meliputi bidang geopolitik, ekonomi politik , demo politik social politik, dan krato politik. Negara sebagai organisme yang hidup dan intelektual harus mampu mempertahankan dan mengembangkan dirinya dengan melakukan ekspansi.
c.      Teori Geopolitik Karl Haushofer (1896-1946), melanjutkan pandangan Ratzel dan Kjellen terutama pandangan tentang lebensraum dan paham ekspansionisme. Jika jumlah penduduk suatu wilayah Negara semakin banyak sehingga tidak sebanding lagi dengan luas wilayah, maka Negara tersebut harus berupaya memperluas wilayahnya sebagai ruang hidup bagi warga Negara. Untuk mencapai maksud tersebut, Negara harus mengusahakan :
·       Autarki, yaitu cita-cita untuk memenuhi kebutuhan sendiri tanpa         bergantung pada Negara lain.
·      Wilayah-wilayah yang dikuasai (pan-regional), yaitu:
a.       Pan Amerika sebagai “perserikatan wilayah” dengan Amerika Serikat sebagai pemimpinnya.
b.      Pan Asia Timur, mencakup bagian timur Benua Asia, Australia dan wilayah kepulauan dimana Jepang sebagai penguasa.
c.       Pan Rusia India yang mencakup wilayah Asia Barat, Eropa Timur, dan rusia yang dikuasai Rusia.
d.      Pan Eropa Afrika mencakup Eropa Barat , tidak termasuk Inggris dan Rusia dikuasai oleh jerman.
Teori geopolitik Karl Haushofer ini dipraktikkan oleh Nazi Jerman dibawah  pimpinan Hittler sehingga menimbulkan perang dunia dua.
d.      Teori Geopolitik Halford Mackinder (1861-1947), mempunyai konsepsi geopolitik yang lebih strategik, yaitu dengan penguasaan daerah-daerah ‘jantung’ dunia, sehingga pendapatnya dikenal dengan teori daerah Jantung. Barang siapa menguasai “daerah jantung” (Eropa Timur dan Rusia) maka ia akan menguasai pulau dunia (Eropa, Asia, dan Afrika)yang pada akhirnya akan menguasai dunia. Berdasarkan hal ini muncullah konsep Wawasan Benua atau konsep kekuatan di darat.
e.      Teori Geopolitik Alfred Tayer Mahan (1840-1914),mengembangkan lebih lanjut konsepsi geopolitik dengan memperhatikan perlunya memamfaatkan serta mempertahankan sumber daya laut termasuk akses ke laut. Sehingga, tidak hanya pembangunan armada laut saja yang diperlukan, namun lebih luas juga membangun kekuatan maritim.  Berdasarkan hal tersebut, muncul konsep Wawasa Bahari atau konsep kekuatan di laut. Barang siapa menguasai lautan akan menguasai kekayaan dunia.  
f.        Teori Geopolitik Guilio Douhet(1869-1930), William Mitche(1878-1939), Saversky dan JFC Fuller, mempunyai pendapat lain dibandingkan dengan para pendahulunya. Keduanya melihat kekuatan dirgantara lebih berperan dalam memenangkan peperangan melawan musuh. Untuk itu mereka berkesimpulan bahwa membangun armada atau angkatan udara lebih menguntungkan sebab angkatan udara memungkinkan beroperasi sendiri tanpa di Bantu oleh angkatan lainnya. Disamping itu, angkatan udara dapat menghancurkan musuh di kandang itu sendiri. Berdasarkan hal ini maka muncullah konsep Wawasan Dirgantara (konsep kekuatan di udara).
g.      Teori Geopolitik Nicholas J.Spijkman (1879-1936), terkenal dengan teori Daerah Batas. Dalam teorinya, ia membagi dunia dalam empat wilayah :
·        Pivot area, mencakup wilayah daerah jantung. 
·        Offshore continent land, mencakup wilayah pantai benua Eropa-Asia.
·        Oceanic Belt, mencakup wilayah pulau di luar Eropa-Asia, Afrika selatan
·        New World, mencakup wilayah Amerika.
Atas pembagian dunia menladi empat wilayah ini, Spijkman memandang diperlunya kekuatan kombinasi dari Angkatan-angkatan Perang untuk dapat menguasai wilayah-wilayah yang dimaksud. Pandangannya ini menghasilkan teori Garis Batas (Rimland) yang dinamakan Wawasan Kombinasi.
    B.   Paham  Geopolitik Bangsa Indonesia
          Paham geopolitik bangsa Indonesia terumuskan dalam konsepsi Wawasan Nusantara. Bagi bangsa Indonesia, geopolitik merupakan pandangan baru dalam mempertimbangkan faktor-faktor geografis wilayah Negara untuk mencapai tujuan nasionalnya. Untuk Indonesia, geopolitik adalah kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memamfaatkan keuntungan letak geografis Negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis tersebut.
         Secara geografis, Indonesia memiliki ciri khas, yakni diapit dua samudra dan dua benua serta terletak dibawah orbit Geostationary Satellite Orbit (GSO). Dan Indonesia bisa bisa disebut sebagai Benua Maritim Indonesia. Wilayah Negara Indonesia tersebut dituangkan secara yuridis formal dalam Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV. Atas dasar itulah Indonesia mengembangkan paham geopolitik nasionalnya, yaitu Wawasan Nusantara. Dan secara historis, wilayah Indonesia sebelumnya adalah wilayah bekas jajahan Belanda yang dulunya disebut Hindia Belanda.
          Berdasarkan fakta geografis dan sejarah inilah, wilayah Indonesia beserta apa yang ada di dalamnya dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan atau Wawasan nasional Indonesia ini dinamakan Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.

2.3. Perwujudan Wawasan Nusantara
A.     Perumusan Wawasan Nusantara
           Konsepsi Wawasan Nusantara dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dalam ketetapan MPR mengenai GBHN. Secara berturut-turut ketentuan tersebut adalah :
Tap MPR No. IV \ MPR \ 1973
Tap MPR No. IV \ MPR \ 1978
Tap MPR No. II \ MPR \ 1983
Tap MPR No. II \ MPR \ 1988
Tap MPR No. II \ MPR \ 1993
Tap MPR No. II \ MPR \ 1998
            Dalam ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dalam mencapai Tujuan Pembangunan Nasional adalah Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD 1945.
            Hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia. Cara pandang bangsa Indonesia tersebut mencakup :
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan
            Masing-masing cakupan arti dari Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan Keamanan (POLEKSOSBUDHANKAM) tersebut  tercantum dalam GBHN.
               GBHN terakhir yang memuat rumusan mengenai Wawasan Nusantara adalah GBHN 1998 yaitu dalam Ketetapan MPR No. II \ MPR \ 1998. Pada GBHN 1999 sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPR No. IV \ MPR \ 1999 tidak lagi ditemukan rumusan mengenai Wawasan Nusantara.
            Pada masa sekarang ini, dengan tidak adanya lagi GBHN, rumusan Wawasan Nusantara menjadi tidak ada. Meski demikian sebagai konsepsi politik ketatanegaraan Republik Indonesia, wilayah Indonesia yang berciri nusantara kiranya tetap dipertahankan. Hal ini tertuang dalam Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dangan Undang-Undang”. Undang-Undang yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
B.     Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  a). Wilayah Daratan
           Wilayah daratan adalah daerah dipermukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di permukaan bumi.
 b). Wilayah Perairan
           Wilayah perairan Indonesia meliputi laut territorial, perairan kepulauan, dan peraran pendalaman.
 c).  Wilayah Udara
           Wilayah udara adalah wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan (perairan) negara itu. Seberapa jauh kedaulatan negara terhadap wilayah udara di atasnya, terdapat beberapa aliran, yaitu :
1)      Teori Udara Bebas
2)      Teori Negara Berdaulat di Udara
C.     Unsur Dasar Wawasan Nusantara
                Konsepsi Wawasan Nusantara mengandung tiga unsur dasar, yaitu :
a)      Wadah (Contour
b)      Isi (Content)
c)      Tata Laku (Conduct)
D.    Tujuan dan Mamfaat Wawasan Nusantara
a)      Tujuan Wawasan Nusantara
            Tujuan Wawasan Nusantara terdiri atas dua :
1.      Tujuan ke dalam, yaitu menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap        aspek kehidupan nasional, yaitu politik, ekonomi, social budaya, pertahanan keamanan.
2.      Tujuan ke luar, yaitu terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah, dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social serta mengembangkan suatu kerja sama dan saling menghormati.
b)      Mamfaat Wawasan Nusantara
Mamfaat Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut :
1.      Diterima dan diakuinya konsepsi Nusantara di forum internasional.
2.      Pertambahan  luas wilayah teritorial Indonesia.
3.      Pertambahan  luas wilayah sebagai ruang hidup memberikan potensi sumber daya yang besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
4.      penerapan wawasan nusantara menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah nusantara yang perlu dipertahankan oleh bangsa Indonesia.
5.      Wawasan Nusantara menjadi salah satu sarana integrasi nasional.

 


BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
        Secara sederhana wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan  Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah  yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia.          Berdasarkan fakta geografis dan sejarah, wilayah Indonesia beserta apa yang ada di dalamnya dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan atau Wawasan nasional Indonesia ini dinamakan Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.

3.2. Saran
           Semoga dengan adanya makalah ini dapat bermanfaat terutama bagi penulis sendiri dan bagi pembaca lainnya serta menambah wawasan dalam bidang karya ilmiah.

DAFTAR PUSTAKA



Rabu, 12 Oktober 2016

Bela Negara

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
        Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.

B.     Pokok Permasalahan
         Dari pembuatan makalah ini ada beberapa yang jadi pokok permasalahan diantaranya :
1.      Apa pengertian Bela Negara ?
2.      Bagaimana cara untuk Bela Negara?
3.      Siapa yang wajib untuk Bela Negara?

C.    Maksud dan Tujuan
1.      Maksud dari pembuatan makalah ini adalah :
·         Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah PKn
·         Untuk menambah wawasan
2.      Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
·         Untuk menambah pengetahuan tentang Bela Negara
·         Mengetahui apa pengertian Bela Negara
·         Agar orang tau tentang apa itu Bela Negara

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Bela Negara
Bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertanankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.

Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekratan selama masa perang.

Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard

Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional,

Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personil militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.

B.     Pengertian  Bela Negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

C.    Unsur Dasar Bela Negara
1.      Cinta Tanah Air
2.      Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.      Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.      Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.      Memiliki kemampuan awal bela Negara

D.    Dasar Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
1.      Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.      Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
3.      Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.      Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.      Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.      Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7.      Undang-Undang No.3 tahun 2002 tenteng Pertahanan Negara.

E.     Hak dan Kewajiban dalam Bela Negara
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1.      Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2.      Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3.      Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn

BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
            Kesimpulan dari pembuatan makalah ini adalah bahwa kita lebih tau tentang arti Bela Negara, Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.

B.     Saran
            Penulis hanya bisa menyarankan semoga para pembaca lebih bisa memahami kenapa kita harus membela Negara kita ini dan janganlah sekali-kali menodai tanah kelahiran kita ini dengan perbuatan yang tidak baik, karena tercela satu bernoda semua.

Hati-hati pula dengan gerakan pendirian negara di dalam negara yang ingin membangun negara islam di dalam Negara Indonesia dengan cara membangun keanggotaan dengan sistem mirip MLM dan mendoktrin anggota hingga mereka mau melakukan berbagai tindak kejahatan di luar ajaran agama islam demi uang. Jika menemukan gerakan semacam ini laporkan saja ke pihak yang berwajib dan jangan takut dengan ancaman apapun.



         Tanggapan saya menurut bela negara dalam demokrasi adalah. Dalam definisinya mengenai demokrasi ini, kita bisa melihat konsep bagaimana arti demokrasi di mata Abraham Lincoln.

Dari rakyat, artinya bahwa suatu negara terbentuk karena adanya kekuasaan pemerintahan yang diberikan dari rakyat. Unsur dalam negara yang paling pokok adalah rakyat, karena semua hasil pemikirannya adalah dari rakyat. Dan perlu diingat pula, dalam suatu sistem demokrasi, pemerintah mendapatkan kekuasaan yang berasal dari rakyat.

Oleh rakyat, artinya bahwa dalam penyelenggaraan negara, rakyat harus diikutsertakan. Karena rakyat telah mendapatkan kekuasaan terbesar dalam posisi di negaranya, maka rakyat harus bertanggungjawab atas segala fasilitas yang disediakan pemerintah; masyarakat harus ikut menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat lainnya di negara tersebut.

Untuk rakyat, artinya bahwa segala ketertiban dan ketenteraman yang dipelopori oleh masyarakat itu pada akhirnya akan menjadi hadiah bagi rakyat itu sendiri. Karena itulah, dalam membantu menjaga ketertiban rakyat harus mengingat bahwa semua itu adalah untuk diri rakyat sendiri.




PANTUN ZAMAN SD

PANTUN ZAMAN SD JALAN-JALAN KE PASAR BARU JANGAN LUPA MEMBELI GELAS DENGARKANLAH NASIHAT GURU AGAR KITA NAIK KELAS JALAN-JA...